"Yang bersangkutan Andi Muhammad Ramadhan kasus 340 KUHP mengajukan kursus karena sudah menyelesaikan SMK-nya di LPKA," kata Kepala LPKA Kelas I Tangerang Darma Lingganawati saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10/2019).
Pengajuan untuk kursus di luar lingkungan LPKA--yang dulu disebut Lapas Anak--disebut Lingga sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 23 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Jumat, 27 September 2019, keluarga bermohon harus ada tes wawancara secara fisik. Siang itu juga saya perintahkan pejabat (terkait) siapkan semua sesuai SOP, TPP mengizinkan," katanya.
Lingga menegaskan AMR saat ini belum menjalani proses perkuliahan. AMR keluar dari lingkungan LPKA untuk mengikuti tes.
"Kami sudah lakukan prosedur ini dari Juli 2019 dan pada 28 hanya pelaksanaan tes. Yang bersangkutan belum kuliah efektif," ujar dia.
Dibolehkannya napi anak mengikuti pendidikan di luar LPKA, menurut Lingga, sudah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelum AMR, LPKA Tangerang, disebut Lingga, juga pernah memberikan izin kuliah beasiswa terhadap napi bernama Putra
"Anak-anak berhak tumbuh kembang. Kami selama ini tidak diskriminatif," tuturnya.
AMR merupakan napi pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad. AMR menjalani persidangan di PN Kabupaten Magelang pada April 2017.
"Yang bersangkutan AMR tahun depan sudah boleh ikut program pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana," ujar Lingga.
Tonton juga video Lapas Perempuan di Sigi Terbakar:
(fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini