"Iya. Kita melakukan klarifikasi terkait salah satu komentar pemilik akun FB inisial JM," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri kepada detikcom, Sabtu (12/10/2019).
Baca juga: Polda Riau Perketat Pengamanan Tamu VVIP |
ASN berinisial JM ini mengomentari posting-an salah satu pemilik akun FB. Dalam posting-an itu dituliskan 'Zolim... Wiranto tak pantas ditikam'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat di akun FB-nya, JM berstatus ASN di Dinas Dikpora Pemkab Kampar. Tertulis juga dirinya dosen luar biasa di Universitas Tuanku Tambusai dan UIN Pekanbaru.
"Iya, tadi malam (dimintai keterangan). Kita minta klarifikasinya," kata Fajri.
Dalam klarifikasi tersebut, kata Fajri, JM menyatakan permohonan maaf atas komentarnya tersebut.
"Dia tadi malam meminta maaf atas komentarnya itu," kata Fajri.
Saat ini JM masih berstatus sebagai terperiksa. Polisi hanya memanggil JM untuk dimintai keterangan soal posting-annya.
"Kalau ini kan kasusnya delik aduan. Tak mesti Pak Wiranto yang mengadu, pihak lain juga boleh. Sementara ini hanya sebatas kita mintai klarifikasi saja," tutup Fajri.
Tonton video Dandim Kendari Resmi Dicopot Terkait Postingan Istri soal Wiranto:
(cha/haf)











































