"Saya menilai fakta hukum yang bisa menjadi dasar pelaporan Mbak Hanum tidak ada sama sekali. Kenapa? Mbak Hanum tidak menyebut nama sama sekali. Tanpa nama seseorang atau satu pihak yang diucapkan atau ditulis secara eksplisit dan spesifik, lalu siapa yang dirugikan nama baiknya? Berita bohong dan kebenciannya terhadap siapa?" kata anggota Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).
Dradjad mengatakan hukum tidak bisa didasarkan pada asumsi dan praduga. Dradjad lalu membandingkan kasus Hanum dengan kehebohan saat ada yang membuat cuitan ambulans di Twitter ketika terjadi demo rusuh di sekitar DPR beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, menurutnya, Hanum tidak perlu merespons laporan tersebut.
![]() |
"Jadi Mbak Hanum 'has no case to answer'. Saya dengar, cuitannya juga sudah terhapus," ucap dia.
Sebelumnya, Hanum dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hanum dilaporkan terkait cuitannya yang menyebut penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto merupakan rekayasa.
Hanum, lewat akun Twitter-nya, sempat menyampaikan cuitan tersebut 'kehapus'. Hanum mengatakan dirinya hanya menyampaikan saat ini masyarakat sulit memahami dan mempercayai suatu peristiwa. Menurutnya, kondisi tersebut mengkhawatirkan.
"Kehapus. Saya hanya menyampaikan betapa masy. skrg susah memahami mana yang harus dipercayai. Dan itu sangat mengkhawatirkan," cuit Hanum.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini