"Dasarnya adalah pada ketentuan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 bahwasanya di Pasal 8 ayat A tentang ketaatan itu juga yang harus kita penuhi dan di Pasal 9 tentang ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentara akan ditangani tentara sesuai dengan yang tadi saya sampaikan istrinya karena orang umum, meskipun Persit, nanti akan ditangani orang umum karena dianggap juga sesuai ketentuan kita tidak boleh juga membuat seperti itu semacam ujaran kebencian," ucapnya.
Nah, soal larangan keluarga tentara membuat ujaran kebencian itu juga disebut sudah ada aturannya. Aturan tersebut terdapat dalam surat telegram yang disampaikannya.
"Sudah ada, bahkan saya pun sudah sampaikan di STR saya, perintah saya itu STR No 9, kemudian tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2. Itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif dan lainnya. Sekali lagi, itulah yang saya lakukan. Sekali lagi, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini," ucapnya.
Pencopotan Hendi ini awalnya disampaikan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa. Sanksi tersebut diberikan gara-gara cuitan istri Hendi soal penusukan Wiranto. Hendi juga bakal ditahan selama 14 hari.
Saat ini Hendi sudah resmi dicopot dari jabatannya. Dia digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah.
Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10). Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini