Dandim Kendari Dicopot, TNI: Prajurit Bertanggung Jawab atas Tindakan Istri

Dandim Kendari Dicopot, TNI: Prajurit Bertanggung Jawab atas Tindakan Istri

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2019 11:45 WIB
Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot dari posisi Dandim Kendari. (Sitti Harlina/detikcom)
Jakarta - Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya karena sang istri, IPDN, membuat posting-an nyinyir soal insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. TNI menegaskan prajurit harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan keluarganya, termasuk istri.

"Setiap suami bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi kepada detikcom, Sabtu (12/10/2019).


Menurut Sisriadi, hukuman disiplin militer jadi dasar bagi TNI memberikan sanksi terhadap tiga prajurit atas ulah istrinya. Selain Kolonel Hendi, dua prajurit lain yang dihukum adalah anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, dan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sersan Z dihukum karena istrinya, LZ, membuat posting-an nyinyir soal kejadian penusukan Wiranto. Sedangkan istri Peltu YNS, FS, melontarkan komentar bermotif fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial.

Dandim Kendari Dicopot, TNI: Prajurit Bertanggung Jawab atas Tindakan IstriIstri Kolonel Hendi Suhendi (tengah). (Sitti Harlina/detikcom)
"Tentara kan gitu, harus patuh terhadap, pertama, hukum yang berlaku di masyarakat sipil, kaya KUHP dan semacamnya itu, lalu hukum pidana militer seperti dalam pelanggaran perang semua kan," kata Sisriadi.

"Kemudian harus patuh terhadap hukum disiplin militer, ada lagi peraturan disiplin militer, P5, semua diatur itu termasuk urusan dalam," lanjutnya.

Selain dicopot dari posisinya saat ini, ketiga prajurit itu dihukum tahanan selama 14 hari. Mereka dianggap melakukan pelanggaran disiplin ringan. Aturan soal hukuman itu tertuang dalam UU No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.


Aturan soal pelanggaran hukum disiplin militer dan hukuman disiplin militer termaktub dalam pasal 8 dan 9, berikut bunyinya:

Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a.segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b.perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a.teguran;
b.penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Halaman 3 dari 2
(elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads