"Setiap suami bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi kepada detikcom, Sabtu (12/10/2019).
Menurut Sisriadi, hukuman disiplin militer jadi dasar bagi TNI memberikan sanksi terhadap tiga prajurit atas ulah istrinya. Selain Kolonel Hendi, dua prajurit lain yang dihukum adalah anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, dan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.
![]() |
"Tentara kan gitu, harus patuh terhadap, pertama, hukum yang berlaku di masyarakat sipil, kaya KUHP dan semacamnya itu, lalu hukum pidana militer seperti dalam pelanggaran perang semua kan," kata Sisriadi.
"Kemudian harus patuh terhadap hukum disiplin militer, ada lagi peraturan disiplin militer, P5, semua diatur itu termasuk urusan dalam," lanjutnya.