Ini Dasar Hukum Polri Tak Tangkap Abu Rara Meski Sudah Dipantau

Ini Dasar Hukum Polri Tak Tangkap Abu Rara Meski Sudah Dipantau

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2019 09:47 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brogjen Dedi Prasetyo (Agung Pambudhy/detikcom)


Dedi mengatakan Polri berpedoman pada Pasal 184 KUHAP di mana alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jika terduga anggota kelompok teroris hanya terpantau mengikuti perkumpulan dari satu tempat ke tempat lain, maka hal itu belum dapat dijadikan bukti permulaan.

"Kalau dia ikut pengajian ke sana, ke sini, tidak bisa dilakukan preventive strike. Kalau Abu Zee dan 8 orang kelompoknya itukan jelas ikut idad, beli TATP, baru bisa dilakukan penangkapan. Kalau dia sudah aktif, bel-beli peralatan yang diduga untuk merakit bom, baru itu harus segera ditangkap sebelum dia melakukan suicide bomb," tutur Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polri sebelumnya mengaku sudah memantau Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sebelum terjadi insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Polisi tidak langsung menangkap anggota JAD Bekasi jaringan Abu Zee tersebut.

Abu Zee merupakan pimpinan kelompok JAD Bekasi yang sudah ditangkap pada 23 September lalu. Abu Rara dan Abu Zee baru sekali bertemu. Mereka juga sempat berkomunikasi lewat media sosial.

(aud/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads