"Memang ada pemberhentian dari jabatan Dandim Kendari, ini memang ada keterkaitan antara postingan yang dilakukan oleh istrinya terkait adanya musibah yang menimpa Menko Polhukam," kata Maskun melalui sambungan telepon, Jumat (11/10/2019).
Sebagai seorang istri dari satuan militer, kata Maskun, harusnya bisa menjaga perbuatan dan ucapan. Hal ini sudah menjadi arahan dari pimpinan, tidak hanya prajurit melainkan istri dan keluarga juga harus menjaga sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskun memastikan upacara pencopotan itu akan digelar di Makorem 143 Halu Oleo, Kendari, besok. Maskun mengaku pihaknya belum menerima surat resmi pergantian Dandim Kendari.
"Surat resminya (pergantian dandim) belum diterima tapi karena pimpinan kami dapat perintah langsung mungkin malam ini suratnya keluar. secara resminya kami juga belum lihat mungkin besok pagi sudah di-fax atau di-email," tuturnya.
Selain dicopot, Kolonel Hendi juga ditahan 14 hari. Maskun belum tahu status Hendi nantinya jika sudah selesai menjalani hukuman 14 hari.
"Apakah masih status bebas tugas atau apakah ada jabatan lain itu belum tahu karena ini menjalani (penahanan 14 hari) juga kan belum," katanya.
Sementara kasus istrinya dibawa ke peradilan umum. Karena bukan dari satuan militer.
"Ya peradilan umum karena melanggar UU ITE No 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU No 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer maka berlaku undang-undang ini," terang Maskun.
Halaman 2 dari 2











































