Dandim Kendari Dicopot Gegara Postingan Istri, Kodam: Martabat Prajurit Jatuh

Dandim Kendari Dicopot Gegara Postingan Istri, Kodam: Martabat Prajurit Jatuh

Sitti Harlina - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 22:36 WIB
Foto: Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi. (Dok TNI AD).
Kendari - Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena postingan istri soal Menko Polhukam Wiranto. Postingan istri Dandim Kendari itu dinilai menjatuhkan martabat prajurit.

"Memang ada pemberhentian dari jabatan Dandim Kendari, ini memang ada keterkaitan antara postingan yang dilakukan oleh istrinya terkait adanya musibah yang menimpa Menko Polhukam," kata Maskun melalui sambungan telepon, Jumat (11/10/2019).


Sebagai seorang istri dari satuan militer, kata Maskun, harusnya bisa menjaga perbuatan dan ucapan. Hal ini sudah menjadi arahan dari pimpinan, tidak hanya prajurit melainkan istri dan keluarga juga harus menjaga sikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kita ini dari awal diperintahkan oleh pimpinan baik kepada prajurit, istri dan keluarga itu untuk tidak memposting hal-hal yang berkaitan dengan SARA, atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, memposting share meskipun bukan buatannya tapi itu menimbulkan yang berimplikasi terhadap terganggunya keadaan sosial atau menjadi polemik. Akhirnya martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh," jelasnya.
Maskun memastikan upacara pencopotan itu akan digelar di Makorem 143 Halu Oleo, Kendari, besok. Maskun mengaku pihaknya belum menerima surat resmi pergantian Dandim Kendari.

"Surat resminya (pergantian dandim) belum diterima tapi karena pimpinan kami dapat perintah langsung mungkin malam ini suratnya keluar. secara resminya kami juga belum lihat mungkin besok pagi sudah di-fax atau di-email," tuturnya.

Selain dicopot, Kolonel Hendi juga ditahan 14 hari. Maskun belum tahu status Hendi nantinya jika sudah selesai menjalani hukuman 14 hari.

"Apakah masih status bebas tugas atau apakah ada jabatan lain itu belum tahu karena ini menjalani (penahanan 14 hari) juga kan belum," katanya.
Sementara kasus istrinya dibawa ke peradilan umum. Karena bukan dari satuan militer.

"Ya peradilan umum karena melanggar UU ITE No 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU No 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer maka berlaku undang-undang ini," terang Maskun.
Halaman 2 dari 2
(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads