"Mereka melewati batas Perairan India. Mereka murni kecelakaan karena terjebak kabut asap. Jadi tidak tahu arah pulang," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, mereka diserahkan ke polisi Andaman. "Posisi ketiga nelayan sekarang di penjara polisi Andaman," jelas Miftach.
Ketiga nelayan yang ditangkap adalah Munazir (33), Kaha (33), dan Man (20). Mereka berangkat melaut dari pelabuhan Kampung Jawa pada 17 September lalu.
Seperti diketahui, tiga nelayan asal Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, yang melaut untuk menangkap ikan tuna sudah 20 hari tidak pulang. Biasanya, mereka melaut selama 12 hari.
Kabar mereka tidak kembali dilaporkan keluarga Munazir ke Kantor Panglima Laot Aceh. Menurut Miftach, nelayan KM Athiya ini biasanya mencari ikan pada jarak 50-100 mil dari Banda Aceh. Mereka biasanya pulang setelah berada di laut selama 12 hari. (agse/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini