"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, ada lima eks Anggota DPRD Bengkalis yang dipanggil. Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Dua saksi yang absen itu yakni Azmi R Fatwa dan Khusaini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.
Selain itu, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Simak juga video "Bupati Bengkalis Riau Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan" :
(fai/haf)