Jadi Kurir Sabu Napi Lapas Pekanbaru, Aiptu Rudi Ditangkap BNN Jambi

Jadi Kurir Sabu Napi Lapas Pekanbaru, Aiptu Rudi Ditangkap BNN Jambi

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 19:10 WIB
Foto: BNN Jambi menangkap 3 kurir sabu, salah satunya anggota polisi bernama Aiptu Rudi Sipahutar (53). (Ferdi-detikcom)
Jambi - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap anggota kepolisian Daerah (Polda) Riau yakni Aiptu Rudi Sipahutar (53). Aiptu Rudi ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kg dari Riau ke Jambi.

"Oknum polisi Riau tersebut telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan kita, dia (Aiptu Rudi) ini sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Jambi dan terakhir berhasil kita tangkap di Kabupaten Sarolangun," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Heru Pranoto, saat rilis kasus di Jalan H Zainir Havis, Kotabaru, Kota Jambi, Jumat (11/10/2019).


Tidak hanya Aiptu Rudi, BNN Jambi juga menangkap dua orang sipil yang merupakan rekan Aiptu Rudi. Mereka yakni Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) warga Pekanbaru, Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga pelaku ini merupakan kurir yang disuruh oleh narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Pekanbaru berinisial DD. Kita juga sudah koordinasi dengan Polresta dan Polda Pekanbaru untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam upaya penangkapan dan pengungkapan," ujar Heru

Menurut Heru, dari hasil analisa dan evaluasi, daerah Jambi dinilai cukup rawan dalam peredaran narkotika. Karena, Jambi disamping jalur pelintasan, juga menjadi sasaran dari peredaran.


Dari penangkapan itu, BNN mengamankan barang bukti 3 bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan serbuk kristal putih, 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna silver BH 1217 HK, 1 unit HP Samsung Type Galaxy J2 Pro wana hitam, 1 unit HP Samsung Type SM-B109E warna putih, 1 buah pirek berisi sabu, 1 unit HP Xiomi Type 6A warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit HP Xiomi Type 4X warna hitam gold.

"Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Halaman 2 dari 1
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads