"Oknum polisi Riau tersebut telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan kita, dia (Aiptu Rudi) ini sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Jambi dan terakhir berhasil kita tangkap di Kabupaten Sarolangun," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Heru Pranoto, saat rilis kasus di Jalan H Zainir Havis, Kotabaru, Kota Jambi, Jumat (11/10/2019).
Tidak hanya Aiptu Rudi, BNN Jambi juga menangkap dua orang sipil yang merupakan rekan Aiptu Rudi. Mereka yakni Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) warga Pekanbaru, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, dari hasil analisa dan evaluasi, daerah Jambi dinilai cukup rawan dalam peredaran narkotika. Karena, Jambi disamping jalur pelintasan, juga menjadi sasaran dari peredaran.
Dari penangkapan itu, BNN mengamankan barang bukti 3 bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan serbuk kristal putih, 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna silver BH 1217 HK, 1 unit HP Samsung Type Galaxy J2 Pro wana hitam, 1 unit HP Samsung Type SM-B109E warna putih, 1 buah pirek berisi sabu, 1 unit HP Xiomi Type 6A warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit HP Xiomi Type 4X warna hitam gold.
"Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini