Diperiksa Polisi Soal Fitnah Gubernur Nurdin, Kadir Halid Dicecar 18 Pertanyaan

Diperiksa Polisi Soal Fitnah Gubernur Nurdin, Kadir Halid Dicecar 18 Pertanyaan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 18:58 WIB
Foto: Kadir Halid datangi Polrestabes Makassar (Hermawan-detik)
Jakarta - Eks Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Kadir Halid ditanya 18 pertanyaan.

Kadir Halid menghadiri panggilan penyidik sekira pukul 14.34 WITa siang tadi, lalu ia pulang lewat belakang setelah selesai diperiksa sekira pukul 17.10 WITa sore.

"Kita turun tadi ke masjid. Ada lewat belakang, karena kita mau sembahyang. Setelah itu langsung pulang," ujar Kadir tergelak saat dikonfirmasi detikcom via sambungan telepon seluler pribadinya, Jumat (11/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadir menyebut, ia dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku menjelaskan kembali asal muasal pernyataan eks Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras soal bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.



"Yang penyidik mau tahu kan, bagaimana itu (mahar Pilgub) yang Rp 10 miliar, itu yang pernyataannya pak Jumras (semasa sidang hak angket)," sebut Kadir.



Kadir juga mengaku mengklarifikasi soal fakta sidang hak angket beberapa waktu lalu yang mengungkap adanya mahar Pilgub 2018.

"Saya jelaskan soal pertemuan di barber shop tanggal 19 April antara Jumras, Anggu dan Fery serta Andi Irfan. Dan ketemu antara gubernur dan pengusaha Anggu dan Fery di pesawat garuda tanggal 20 April. Dan pencopotan saudara Jumras 21 April di rujab yang juga disaksikan Prof Yusran, Jayadi Nas dan Asri Shanun Said," pungkasnya.

Sebelumnya, tim hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mempolisikan Jumras soal omongannya di sidang hak angket DPRD Sulsel yang berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.



Gubernur Nurdin pun menuding pernyataan Jumras itu sebagai fitnah dan kebohongan besar. Nurdin saat itu meminta agar Jumras segera menghentikan ucapannya. Namun karena Jumras tidak mencabut omongannya, tim hukum Nurdin melaporkannya ke polisi sebagai tindak pencemaran nama baik.

Halaman 2 dari 2
(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads