"Kita mengadukan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa penyerangan aparat kekerasan negara. Jadi kita ancer-ancernya dari 23-30 September. Kita di dalam statement menyatakan kita sebetulnya menduga kuat bahwa itu lebih panjang dari rentang itu tapi terutama 23-30 karena ada jatuh korban jiwa, untuk saat ini yang sudah confirm ada 5 orang di seluruh Indonesia," kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Irwansyah, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ratusan orang luka berat, ribuan orang diproses secara hukum yang tidak dapat akses bantuan hukum, lalu masih banyak ratusan orang hilang dan lainnya. Dan data yang lebih lengkap ada di lembaga LBHI, Koalisi masyarakat sipil yang bermarkas di WALHI dan lainnya," ujarnya.
Dia mendesak Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk mencari fakta terkait dugaan pelanggaran HAM saat demo di akhir September. Dia berharap Komnas HAM bisa menuntaskan penyelidikan dari pengaduan ini.
"Kita kejar sampai pertemuan terakhir adalah keberanian atau ketegasan Komnas HAM untuk menyampaikan kepada masyarakat lewat media ataupun jaringan masyarakat sipil tentang proses yang akan ditempuh terkait dengan adanya dugaan pelanggaran HAM ini," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan laporan dari Koalisi Sipil ini bukan laporan pertama soal dugaan pelanggaran HAM saat demonstrasi ricuh di sekitar DPR. Dia menyatakan Komnas HAM sudah membentuk tim dan mulai melakukan penyelidikan.
"Ini kan bukan laporan yang pertama, ada beberapa laporan yang sudah disampaikan termasuk kemarin sebelumnya dari kawan kawan LBH Pers dan AJI yang menyampaikan kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis pada saat meliput aksi demonstrasi itu. Sehingga dari awal kita memang sudah memberi atensi, sejak tanggal 24 aksi kemudian ada berita ada yang masuk rumah sakit dan seterusnya kita sudah melakukan peninjauan ke rumah sakit," tutur Hairansyah.
Dia mengatakan Komnas HAM juga sudah datang ke Polda Metro Jaya untuk mendesak polisi membuka data siapa saja yang diamankan usai ricuh demo. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari polisi.
"Kemudian tanggal 26 (September) karena ada banyak yang diamankan kita langsung ke Polda Metro untuk mendesak polisi untuk membuka data mereka yang masuk proses penahanan dan pengamanan itu dan kalau memang 1 x 24 jam tidak ditemukan bukti harus segera dibebaskan," tuturnya.
Dia mengatakan Komnas HAM sudah membentuk tim menyelidiki dugaan kekerasan dan pelanggaran yang terjadi saat demo ricuh tersebut. Tim tersebut berisi empat komisioner Komnas HAM, yakni Hairansyah, Beka Ulung Hapsara, Amiruddin Harahap dan Munarizal Manan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini