Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Tati Sunengsih mengatakan, banyaknya istri yang menggugat cerai suaminya dikarenakan faktor ekonomi. Ekonomi yang kurang, kata Tati, berpotensi menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Mengapa paling banyak diajukan kaum wanita? Karena masalah ekonomi. Bisa jadi laki-laki tidak mampu memberikan nafkah dan semakin tinggi tingkat kebutuhannya, lalu terjadi keributan," katanya, di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari 3.880 kasus perceraian dari Januari sampai Agustus 2019, sebanyak 3.003 perceraian diajukan pihak istri. Sisanya, 807 perceraian, diajukan pihak suami.
"Baik 2019 atau 2018 sama, paling banyak perceraian yang diajukan itu dari pihak istri," jelasnya.
Pada 2018 lalu, Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A menangani 5.160 perceraian. Dari 5.160 perceraian, yang diajukan pihak istri ada 3.984. Sementara gugatan perceraian yang diajukan pihak suami berjumlah 1.176.
"Untuk wilayah mana di Kabupaten Bogor yang paling melakukan perceraian, saya enggak begitu tau. Tapi yang jelas, kasus perceraian ini dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor," imbuh Tati.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini