Belum Genap 3 Bulan Bebas, Tukang Palak di Batam Kembali Ditangkap

Belum Genap 3 Bulan Bebas, Tukang Palak di Batam Kembali Ditangkap

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 18:19 WIB
Residivis kasus pemerasan dan perampasan yang resahkan warga Batam ditangkap (Dok. Polda Kepri)
Batam - Tim Jantanras Ditreskrimum Polda Kepri menembak pelaku perampasan dan pemerasan yang kerap meresahkan Batam. Tersangka berinisial ASM ditembak karena mellawan petugas saat ditangkap.

"Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan setelah 3 kali tembakan peringatan tak diindahkan. Pelaku tetap melawan, sehingga anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kakinya," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, Jumat (11/10/2019).


Erlangga mengatakan ASM baru keluar dari penjara Agustus lalu. Residivis ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura bersenggolan dengan korban di tempat keramaian. Setelah itu, pelaku akan membawa korban ke tempat sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tempat tersebut dia merampas barang-barang berharga milik korban. Dia juga sambil melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan borgol," kata Erlangga.

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, menambahkan, tersangka mengakui sudah 10 kali melakukan aksi yang sama sejak keluar dari penjara. Tersangka mengaku melakukan aksinya di bulan Agustus sebanyak 3 kali, September sebanyak 5 kali, dan bulan Oktober 2 kali.




"Dari hasil kejahatannya, barang-barang yang dirampas dari korbannya dijual di Pasar Jodoh di Kecamatan Lubuk Baja, Batam," kata Arie.

Dalam kasus penangkapan tersangka ini, sambung Arie, pihaknya mengamankan barang bukti satu borgol, satu pisau, dan empat handphone.

"Pelaku kita jerat Pasal 368 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Arie.
Halaman 2 dari 2
(cha/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads