"Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan setelah 3 kali tembakan peringatan tak diindahkan. Pelaku tetap melawan, sehingga anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kakinya," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, Jumat (11/10/2019).
Erlangga mengatakan ASM baru keluar dari penjara Agustus lalu. Residivis ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura bersenggolan dengan korban di tempat keramaian. Setelah itu, pelaku akan membawa korban ke tempat sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, menambahkan, tersangka mengakui sudah 10 kali melakukan aksi yang sama sejak keluar dari penjara. Tersangka mengaku melakukan aksinya di bulan Agustus sebanyak 3 kali, September sebanyak 5 kali, dan bulan Oktober 2 kali.
"Dari hasil kejahatannya, barang-barang yang dirampas dari korbannya dijual di Pasar Jodoh di Kecamatan Lubuk Baja, Batam," kata Arie.
Dalam kasus penangkapan tersangka ini, sambung Arie, pihaknya mengamankan barang bukti satu borgol, satu pisau, dan empat handphone.
"Pelaku kita jerat Pasal 368 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Arie.
Halaman 2 dari 2