Selanjutnya, Syarif menyebut pembangunan tersebut akan mendapatkan izin bersyarat. Menurutnya, beberapa zona yang dilarang ini terdapat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
"Kedua nanti itu izinnya bersyarat. Perda Nomor 1 Tahun 2014, itu ada di zona P3. Itu zona area pemerintah, pasal 607 di RDTR kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan di semua zonasi, kecuali zonasi hijau, lindung dan biru. Itulah yang dilarang," kata Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fraksi PDIP DKI Jakarta menyebut rencana pembangunan Kampung Akuarium, Jakarta Utara, melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Maka, Fraksi PDIP DKI dengan tegas menolak rencana tersebut.
"Kita setuju, tapi dikembalikan kepada peruntukannya. Kita sesuaikan dengan Perda 1/2014 tentang RTRW dan RDTR kita gitu loh," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi pada Kamis (10/10) malam.
"Peruntukan kan kawasan Kota Tua. Jadi, kalau itu mau dikeluarkan dari peruntukan, pasti Fraksi PDIP tidak setuju. Karena kita sama-sama punya alas hukum sama, antara gubernur dan legislatif, alas hukum apa, peruntukan lahan di Kampung Akuarium itu (berdasarkan Perda), kan melihatnya sama juga," sambung Gembong.
(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini