Jakarta -
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta menyebut rencana pembangunan
Kampung Akuarium, Jakarta Utara, melanggar aturan. Wakil ketua sementara DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarif, menepis pernyataan PDIP.
"Kegiatan rumah susun di subzona P3 diizinkan bersyarat, sehingga Pemda dapat melakukan pembangunan di lokasi tersebut," ujar Syarif di kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengatakan pembangunan tidak dapat dilakukan jika lokasinya berada di jalur hijau. Menurutnya, Kampung Akuarium tidak berada dalam jalur hijau.
"Itu namanya terbitnya IMB bersyarat. Itu kan bagian dari rencana pembangunan pemerintah, itu boleh kecuali jalur hijau," kata Syarif.
"Di situ, itu di Kampung Akuarium bukan jalur hijau. Prinsipnya boleh dibangun. Boleh dibangun, apa saja di suatu kawasan, yang bukan jalur hijau," tuturnya.
Selanjutnya, Syarif menyebut pembangunan tersebut akan mendapatkan izin bersyarat. Menurutnya, beberapa zona yang dilarang ini terdapat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
"Kedua nanti itu izinnya bersyarat. Perda Nomor 1 Tahun 2014, itu ada di zona P3. Itu zona area pemerintah, pasal 607 di RDTR kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan di semua zonasi, kecuali zonasi hijau, lindung dan biru. Itulah yang dilarang," kata Syarif.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DKI Jakarta menyebut rencana pembangunan Kampung Akuarium, Jakarta Utara, melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Maka, Fraksi PDIP DKI dengan tegas menolak rencana tersebut.
"Kita setuju, tapi dikembalikan kepada peruntukannya. Kita sesuaikan dengan Perda 1/2014 tentang RTRW dan RDTR kita
gitu loh," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi pada Kamis (10/10) malam.
"Peruntukan kan kawasan Kota Tua. Jadi, kalau itu mau dikeluarkan dari peruntukan, pasti Fraksi PDIP tidak setuju. Karena kita sama-sama punya alas hukum sama, antara gubernur dan legislatif, alas hukum apa, peruntukan lahan di Kampung Akuarium itu (berdasarkan Perda), kan melihatnya sama juga," sambung Gembong.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini