Baik Arum Spink maupun Fachruddin Rangga hari ini terlihat di area Satreskrim Polrestabes Makassar mulai sekitar pukul 17.30 WITa. Keduanya tiba belakangan dibanding Kadir Halid yang lebih dulu memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.34 WITa.
"Saya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan pak Gubernur Sulsel," kata Arum Spink, kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arum Spink sendiri mengaku belum memberi keterangan. Anggota DPRD Sulsel fraksi Nasdem itu menyebut sedang menunggu giliran.
"Belumpi saya (diperiksa), baru Fachruddin Rangga (diperiksa lebih dulu)," sebut Arum Spink.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini memang bermula saat Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel memeriksa eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Saat itu, Jumras berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.
Gubernur Nurdin pun menuding pernyataan Jumras itu sebagai fitnah dan kebohongan besar. Nurdin saat itu meminta agar Jumras segera menghentikan ucapannya. Namun karena Jumras tidak mencabut omongannya, tim hukum Nurdin melaporkannya ke polisi sebagai tindak pencemaran nama baik.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini