"Betul. Yang dilaporkan itu 5 terdiri dari 3 akun Twitter dan 2 akun Facebook," kata Ketua Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid kepada detikcom, Jumat (11/10/2019). Pelapornya adalah seorang warga bernama Jalaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Pandeglang," ungkap Muannas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Jalaludin. Polisi masih mempelajari laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima, sekarang masih dalam dipelajari, penyelidikan," ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.
Akun-akun media sosial sejumlah orang tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Pelapor dalam hal ini bernama Jalaludin. Sedangkan terlapor adalah pengguna akun Facebook Gilang Kazuya dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari, dan Bhagavad Sambhada.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini