"Ada dua lahan perusahaan yang kita segel. Pertama PT Gandaerah dan PT TPS. Untuk PT Gandaerah lahan yang terbakar lebih 100 hektare, untuk TPS lahannya belum diukur," kata Humas Polres Inhu, Aipda Musran kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Misran menjelaskan, lokasi kebakaran di lahan HGU PT TPS ini berada di Kecamatan Siberida. Kawasan yang terbakar ini sulit dilakukan pemadaman karena struktur tanahnya yang unik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Struktur tanah yang unik ini, sambung, sehingga kawasan yang terbakar sulit dilakukan pemadaman. Walau kondisi turun hujan, air yang membasi tidak tembus hingga ke gambut.
"Jadi agak aneh kondisi tanahnya, sehingga walau hujan pun bara gambutnya sulit padam. Karena air hujanya tidak menembus hingga ke gambutnya," kata Misran.
Untuk PT Gandaerah, kata Misran, luas yang terbakar sekitar 100 hektare lebih di Kecamatan Lirik.Pihak perusahaan menyebutkan, lahan tersebut memang masuk dalam izin HGU mereka. Hanya saja selama ini lahan tersebut dikuasi masyarakat.
"Di lokasi lahan yang diklaim dikuasai masyarakat sudah ditanami sawit yang masih kecil-kecil dan tanaman sawitnya masih jarang-jarang ," kata Misran.
Kini kasus kebakaran di PT Gandaerah, katanya, sudah diambilalih Mabes Polri. "Kemarin tim Mabes Polri meninjau lokasi di lahan yang terbakar," tutup Misran.
Simak juga video "Status Darurat Pencemaran Udara di Riau Resmi Dicabut" :
(cha/asp)