Muannas menyebut pelapor tidak terima atas dugaan sebaran hoax yang dilakukan oleh 5 orang itu. Dia melapor dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.
"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Pandeglang," ungkap Muannas.
Muannas mengatakan sejumlah barang bukti disertakan dalam laporan tersebut. Di antaranya tangkapan layar cuitan dari akun-akun tersebut.
Akun-akun media sosial itu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Pelapor dalam hal ini bernama Jalaludin. Sedangkan terlapor adalah pengguna akun Facebook Gilang Kazuya dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari, dan Bhagavad Sambhada.
(sam/knv)