Sebelum ada LP Karanganyar, eksekusi mati dilakukan di lembah terbuka yang biasa disebut Lembah Nirbaya. Tidak ada yang tahu titik pasti di mana lembah tersebut. Sebab, eksekusi mati dilakukan tepat tengah malam dalam kegelapan hutan Nirbaya. Tim eksekutor hanya menyorot dada terpidana dengan lampu senter agar terlihat oleh penembak jitu.
Dengan kondisi alam terbuka, eksekusi menghadapi banyak kendala. Dalam kasus eksekusi terakhir terhadap Freddy Budiman, alam Nusakambangan tidak bersahabat. Tiba-tiba saja hujan besar disertai petir. Namun kini LP Karanganyar yang berada di Pulau Nusakambangan berdiri kokoh. Termasuk menyediakan ruangan untuk eksekusi mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan LP Karanganyar memiliki luas area 6.028 meter persegi. LP Karanganyar merupakan lapas high risk profile dengan menerapkan standar pengamanan super maximum yang didukung dengan penggunaan alat dan teknologi yang high tech.
"Antara lain CCTV, automatic door lock, control room, ruang pengawasan aktivitas untuk narapidana selama 24 jam, penggunaan alat pengacak sinyal, pemasangan pagar kejut, penggunaan alat perekam suara di setiap kamar hunian, serta penerapan zero identity bagi para petugas Pemasyarakatan yang bertugas pada Lapas Karanganyar," papar Sri Puguh.
Tapi siapakah yang akan merasakan ruang khusus di LP Karanganyar untuk dieksekusi mati? Pihak kejaksaan sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi masih belum membuka tanda-tanda melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Padahal, daftar terpidana mati yang antre dieksekusi sudah sangat panjang yaitu hungga 274 orang. Berikut sebagian daftarnya:
1. LP di Jawa Tengah sebanyak 99 orang.
2. LP di Banten sebanyak 39 suara.
3. LP di Jakarta sebanyak 26 orang.
4. LP di Jawa Timur sebanyak 23 orang.
5. LP di Sumatera Utara sebanyak 20 orang.
6. LP di Jawa Barat sebanyak 18 orang.
7. LP di Kepulauan Riau sebanyak 15 orang.
8. LP di Kalimantan Barat sebanyak 9 orang.
9. LP di Sumatera Selatan sebanyak 5 orang.
10. LP di Sulawesi Selatan sebanyak 5 orang.
11. LP di Yogyakarta sebanyak 4 orang.
12. LP di Bali sebanyak 3 orang.
13. LP di Riau sebanyak 2 orang.
14. LP di Lampung sebanyak 4 orang.
15. LP di Jambi, Bengkulu, Kaltim, Papua Barat, dan NTT masing-masing 1 orang.
Dari 274 terpidana mati, mereka melakukan kejahatan:
1. Narkotika sebanyak 90 orang.
2. Pembunuhan sebanyak 68 orang.
3. Perampokan sebanyak 8 orang.
4. Terorisme sebanyak 1 orang.
5. Pencurian sebanyak 1 orang.
6. Kesusilaan sebanyak 1 orang.
7. Pidana lainnya sebanyak 105 orang.
Dari jumlah 274 orang itu, belum ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor oleh hakim.
Simak juga video "Ada Skenario Gagal, Ini Cerita Aulia Rencanakan Eksekusi Mati Sang Suami" :
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini