Kasus bermula saat jaksa menyelidiki dana kunjungan Bupati Mojokerto sebesar Rp 116 juta. Versi jaksa, terjadi mark up anggaran di sana-sini. Jaksa kemudian mendudukkan Teguh di kursi pesakitan.
Pada 15 Februari 2012, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Teguh. Jaksa kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Mei 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis kasasi itu, jaksa kemudian mengekesekusi Teguh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Teguh yang merasa tidak bersalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
"Kabul," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (11/10/2019).
Putusan Nomor 286 PK/Pid.Sus/2019 diketuai hakim agung Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Eddy Army. Suhadi sehari-hari merupakan Ketua Muda MA bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana.
Simak juga video "Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Markus Nari" :
(asp/aan)











































