"Kita sudah tetapkan 14 tersangka, yang satu tersangka tidak kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cek dulu," jelas Argo.
Ninoy Karundeng diduga diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Para pelaku kemudian curiga dan menanyakan apa tujuannya mengambil gambar tersebut. Selain merampas ponsel Ninoy, para pelaku diduga membawanya ke masjid dan sempat menganiayanya.
Ninoy kemudian diduga dipulangkan ke rumahnya oleh para pelaku, keesokan harinya pada Selasa (1/10). Ninoy kemudian melaporkan kejadian itu pada Selasa (2/10).
Dalam kasus Ninoy, polisi sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini