"Dari pemeriksaan yang dilakukan tanggal 9 (Oktober), hasil autopsi dalam dari lambung kita temukan adanya unsur alkohol," jelas Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Wahyu di Mapolda Sumut, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya alkohol, di lambung tidak ditemukan adanya narkoba dan toxic yang lain," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika seseorang mengonsumsi alkohol dalam jumlah sedikit, maka unsur alkohol itu bisa bertahan selama 12 hari di dalam lambung. Dia menyebut unsur alkohol itu juga dipengaruhi jumlah yang dikonsumsi.
"Misalnya kita mengkonsumsi alkohol dengan jumlah sedikit, di dalam lambung, unsur alkohol itu bisa bertahan sampai 12 hari. Apalagi kita mengkonsumsi dalam jumlah yang besar atau banyak," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Andi Rian Djajadi menambahkan Golfrid kembali dari rumah Bapak Tua-nya Kenedy Silaban pada pukul 23.50 WIB. Sebelumnya dia duduk di warung dan diduga sempat minum bersama rekannya.
"Korban pergi pukul 23.50 WIB di mana kemudian ditemukan di underpass pukul 00.30 -01.00 WIB (Kamis, 3 Oktober 2019). Kondisi hujan dan jalan basah," bebernya.
Golfrid mengembuskan napas terakhir pada Minggu (6/10). Dia sempat dikabarkan hilang sejak Rabu (2/10).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di Medan, pria yang dikenal sebagai advokat lingkungan hidup di Walhi Sumut itu awalnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di flyover Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari. Lapto hingga HP Golfrid hilang.
Polisi sejauh ini telah melakukan olah TKP dan autopsi terhadap jasad Golfrid. Ada tiga orang tersangka yang telah ditetapkan polisi karena diduga merampok barang-barang Golfrid.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini