"Dari pemeriksaan yang dilakukan tanggal 9 (Oktober), hasil autopsi dalam dari lambung kita temukan adanya unsur alkohol," jelas Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Wahyu di Mapolda Sumut, Jumat (11/10/2019).
"Hanya alkohol, di lambung tidak ditemukan adanya narkoba dan toxic yang lain," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika seseorang mengonsumsi alkohol dalam jumlah sedikit, maka unsur alkohol itu bisa bertahan selama 12 hari di dalam lambung. Dia menyebut unsur alkohol itu juga dipengaruhi jumlah yang dikonsumsi.
"Misalnya kita mengkonsumsi alkohol dengan jumlah sedikit, di dalam lambung, unsur alkohol itu bisa bertahan sampai 12 hari. Apalagi kita mengkonsumsi dalam jumlah yang besar atau banyak," ujarnya.