Penjelasan Pengembang Soal Iklan Villa dengan Pantai Pribadi di Bali

Penjelasan Pengembang Soal Iklan Villa dengan Pantai Pribadi di Bali

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 15:10 WIB
ilustrasi pantai (Foto: Kurnia Yustiana)
Denpasar - Iklan villa di banjar Pangkung Tibah, kecamatan Kediri, Tabanan, Bali bikin heboh karena menawarkan fasilitas pantai pribadi sepanjang 1 km. Pihak pengembang mengklaim iklan itu merupakan kesalahan agen.

"Kita sih nggak pernah ngiklankan pantai, ini karena kesalahan internalnya saja mungkin. Di prosedur kita sih nggak ada menginstruksikan ke mereka untuk membuat iklan seperti ini, itu inisiatif mereka, mungkin pemanis bahasanya tapi kami nggak setuju itu," kata Project Manager Ciputra Beach Resort, Wayan Sutama ketika dimintai konfirmasi via telepon, Jumat (11/10/2019).

Dalam iklan disebutkan fasilitas yang akan didapatkan pembeli yaitu pantai pribadi sepanjang 1 km, view lengkap sunset, sawah aktif, gunung, dan sungai. Villa tersebut dijual mulai dari Rp 1,5 miliar dengan DP 20% dan bisa dicicil 24 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sutama meluruskan pihaknya menawarkan perumahan bukan villa seperti yang tertera di iklan itu. Dia menambahkan pihaknya bukan mengklaim sempadan pantai melainkan akan membuat akses menuju pantai bagi masyarakat.

"Yang mereka jual itu perumahan Nivata, bukan villa, karena izinnya perumahan, memang perumahan ini ada di pinggir sungai. Jadi pantainya dari perumahan itu kira-kira ada 500 meter lagi. Kalau aksesnya (ke pantai) ada, karena kita bangun aksesnya ke pantai untuk umum seperti itu, kemudian ada yang minta klarifikasi bahwa kawasan kami itu memang ada di pinggir pantai lahannya, tapi kami tidak pernah merasa memiliki pantai tersebut apalagi menguasai," jelasnya.

"Justru saat ini kami lagi membangun infrastruktur yang bisa untuk menambah akses pantai agar bisa dinikmati masyarakat luas sehingga pantai kami lebih ramai, sehingga pemasaran perumahan juga lebih mudah. Awalnya tidak ada akses ke pantai Pangkung Tibah, itu tidak benar,"tuturnya.



Sutama mengaku pihaknya sudah melayangkan teguran ke pihak pengiklan. Dia juga telah meminta klarifikasi dari pengiklan secara terbuka untuk meluruskan hal ini.

"Kemarin siang kita sudah melayangkan teguran secara lisan, hari ini kami tindak lanjuti dengan teguran tertulis ke konsultannya. Saya dan manajemen ciputranya sendiri minta Lamudi membuat pernyataan tertulis terbuka untuk mengklarikfikasi kesalahannya, terus anggota DPR juga sudah sidak juga, karena di perumahan juga tidak ada apa-apa. Area kami yang di pinggir pantai saat ini belum dibangun karena untuk hotel," jelas Sutama.

Dia menambahkan rencana pembangunan hotel juga menawarkan pemandangan pantai. Dia memastikan pengembang memberikan akses bagi masyarakat.

"Kalau hotel itu memang rencananya lahannya di pinggir pantai. Tidak ada (pembatasan akses) karena kita sudah membuatkan lahan akses publik ke pantainya, karena ada kesepakatan dengan masyarakat setempat bahwa akses pantai bisa dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan melasti misalnya," paparnya.

Sebelumnya iklan itu disorot anggota DPR RI dari Dapil Bali Nyoman Parta. Dia meminta pemerintah kabupaten Tabanan lebih tegas untuk mengawasi pemberian izin kepada para pengembang.

"Khusus untuk Pemerintah Tabanan tolong perhatikan ini, tegur pengembangannya. Tidak boleh sejengkal pun sungai, pantai, menjadi milik pribadi," kata Parta, siang tadi.


Halaman 2 dari 2
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads