Unggahan iklan itu disoal anggota DPR RI dari Dapil Bali Nyoman Parta. Dia menyesalkan iklan soal pantai milik umum yang diklaim bisa dimiliki perorangan.
"Niatnya pengembang itu tidak baik, pantai pribadi sepanjang 1 kilometer. Tidak perlu ditafsirkan lagi sudah terang benderang bahwa mereka yang membeli, apa lagi orang asing, akan berkesimpulan mereka membeli sampai pantainya. Selanjutnya pengembangnya pergi dengan untung yang besar," kata Parta saat dihubungi via telepon, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu rakyat dan masyarakat adatlah yang akan berantem dengan pembeli," sambungnya.
![]() |
Parta juga meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk tegas soal pemberian izin kepada pengembang. Dia pun meminta pemerintah menegur pengembang-pengembang nakal.
"Khusus untuk Pemerintah Tabanan tolong perhatikan ini, tegur pengembangannya. Tidak boleh sejengkal pun sungai, pantai, gunung, menjadi milik pribadi," tuturnya.
Parta lalu mengutip Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai, hingga Perpres yang mengatur tentang Batas Sempadan Pantai maupun UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Aturan-aturan itu mengatur perlindungan atas sepadan pantai hingga alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai.
"Perlindungan atas sempadan pantai, penetapan badan sepadan pantai dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Serta kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai semua sudah ada aturannya dari UU, Perpres, dan peraturan menteri," tuturnya.
Halaman 2 dari 2