Bikin Heboh, Iklan Vila Tawarkan Pantai Pribadi Sepanjang 1 Km di Bali

Bikin Heboh, Iklan Vila Tawarkan Pantai Pribadi Sepanjang 1 Km di Bali

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 14:45 WIB
Ilustrasi pantai (Foto: Johanes Randy)
Tabanan - Iklan perumahan dan villa di banjar Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, bikin heboh karena menawarkan fasilitas pantai pribadi sepanjang 1 km. Tak hanya itu properti itu juga menawarkan pemandangan sunset, sawah, dan gunung.

Unggahan iklan itu disoal anggota DPR RI dari Dapil Bali Nyoman Parta. Dia menyesalkan iklan soal pantai milik umum yang diklaim bisa dimiliki perorangan.

"Niatnya pengembang itu tidak baik, pantai pribadi sepanjang 1 kilometer. Tidak perlu ditafsirkan lagi sudah terang benderang bahwa mereka yang membeli, apa lagi orang asing, akan berkesimpulan mereka membeli sampai pantainya. Selanjutnya pengembangnya pergi dengan untung yang besar," kata Parta saat dihubungi via telepon, Jumat (11/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Lalu rakyat dan masyarakat adatlah yang akan berantem dengan pembeli," sambungnya.

Anggota DPR F-PDIP Nyoman Parta memprotes soal iklan perumahan dan vila yang menawarkan fasilitas pantai pribadi 1 kmAnggota DPR F-PDIP Nyoman Parta memprotes soal iklan perumahan dan vila yang menawarkan fasilitas pantai pribadi 1 km (Screenshoot Facebook)

Parta juga meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk tegas soal pemberian izin kepada pengembang. Dia pun meminta pemerintah menegur pengembang-pengembang nakal.



"Khusus untuk Pemerintah Tabanan tolong perhatikan ini, tegur pengembangannya. Tidak boleh sejengkal pun sungai, pantai, gunung, menjadi milik pribadi," tuturnya.


Parta lalu mengutip Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai, hingga Perpres yang mengatur tentang Batas Sempadan Pantai maupun UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Aturan-aturan itu mengatur perlindungan atas sepadan pantai hingga alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai.

"Perlindungan atas sempadan pantai, penetapan badan sepadan pantai dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Serta kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai semua sudah ada aturannya dari UU, Perpres, dan peraturan menteri," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
(ams/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads