"Yang sudah divonis mati ada 21 orang di seluruh Aceh. Mereka sekarang masih banding dan putusannya belum inkrah," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Terbaru, majelis hakim PN Lhoksukon Aceh Utara menjatuhkan hukuman mati terhadap Ramli, narapidana LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Dia divonis pada Kamis (10/10) kemarin karena terbukti menyelundupkan 70 kilogram sabu ke Aceh Utara.
Menurut Faisal, para bandar narkoba yang divonis mati ditingkat PN ini semuanya melakukan upaya banding hingga kasasi. Sambil menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap, para bandar narkoba ini mendekam di beberapa penjara di Tanah Rencong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal mengaku sudah menyurati kepala BNN Pusat agar menyurati Kemenkumham. Hal ini bertujuan agar bandar narkoba asal Aceh yang mendekam di penjara luar Aceh agar tidak dipulangkan ke Tanah Rencong.
"Banyak perkiraan yang tidak menguntungkan. Kami merekomendasikan tahanan yang divonis berat dikirim ke Nusakambangan," ungkapnya.
Saat ini jumlah narapidana narkoba yang ditahan di LP diseluruh Aceh, sebut Faisal berjumlah 5 ribu orang lebih. Di antaranya bos sabu, bandar hingga pengguna.
Tonton juga video Detik-detik Sipir Lapas Nyambi Bandar Narkoba Dibekuk:
(asp/asp)











































