"Kita dapat surat dari Polres Jakarta Barat, Akbar itu tersangka dari dugaan pengrusakan, penghasut, provokasi," ujar kakak korban, Fitri Rahmayani (25), dengan wajah gelisah seusai melangsungkan pemakaman di TPU belakang Seskoal, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Dia mengatakan surat tersebut diterima keluarga lewat perusahaan jasa ekspedisi yang datang ke rumahnya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Fitri mengaku merasa kecewa atas status yang diberikan pihak kepolisian kepada adik bungsunya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pihak keluarga kecewa karena surat tersebut tidak diserahkan secara langsung oleh pihak kepolisian. Dia mengatakan penetapan status tersangka itu menambah duka keluarga karena Akbar masih dirawat intensif di rumah sakit.
"Tertulis surat tanggal 26 September 2019. Kita juga kaget kenapa lagi begini baru dapat surat," kata Fitri.
"Kagetlah, keadaan koma dijadiin tersangka," sambungnya.
detikcom sempat meminta ditunjukkan surat penetapan tersangka Akbar yang dikirim kepolisian. Namun pihak keluarga menolak. Pihak keluarga juga tidak bersedia memberi tahu nomor surat penetapan tersangka tersebut.
Akbar Alamsyah tutup usia pada Kamis (10/10). Akbar sempat dirawat intensif di RS Polri hingga kemudian dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Akbar dirawat dalam kondisi koma karena tempurung kepala dan ginjalnya bermasalah. Polri mengatakan Akbar jatuh dari pagar, bukan mengalami penganiayaan.
Akbar berada di sekitar gedung DPR saat demo pada Rabu (25/9). Saat itu terjadi kericuhan selepas magrib.
detikcom juga berusaha mengkonfirmasi soal penetapan status tersangka terhadap Akbar Alamsyah. Namun belum mendapatkan respons.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini