"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Berikut ini identitas lima anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 yang dipanggil saksi pada hari ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Fraksi Partai Demokrat, Rismayeni
3. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Azmi R Fatwa
4. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fidel Fuadi
5. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Khusaini
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.
Selain itu, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Simak video Momen Arteria Dahlan Sebut Emil Salim Sesat saat Debat Perppu KPK: