"Sepanjang sudah diputuskan oleh lembaga peradilan berdasar bukti yang cukup dan sudah tidak ada upaya hukum lagi, eksekusi," kata Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/10/2019).
274 Orang itu divonis pidana mati berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya. Dari 274 orang itu, 26 di antaranya menghuni LP di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hukum pidana, dikenal asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Dalam hal ini, maka akhir proses pidana adalah eksekusi. Bila tidak, maka bisa jadi preseden buruk.
"Sebab jangan sampai dikatakan bahwa hukum di Indonesia mandul, karena tidak mampu dan mau melaksanakan hukum yang secara sah berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Untuk LP di Jakarta terdapat 26 terpidana mati. Terdiri 24 orang pelaku tindak pidana narkotika dan 2 orang terkait kasus pembunuhan.
Selain pidana mati, di Jakarta juga ada 96 orang yang dipidana seumur hidup. Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang, di Lapas Salemba ada 1 orang, di LP Narkotika ada 14 orang. Yang masih di rutan ada 3 orang. Serta ada 1 perempuan di LP Perempuan Pondok Bambu.
Tonton juga video Lapas Perempuan di Sigi Terbakar:
(asp/aan)