Pakar Nilai Amandemen UUD 1945 soal GBHN Tak Punya Urgensi

Pakar Nilai Amandemen UUD 1945 soal GBHN Tak Punya Urgensi

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 08:32 WIB
Bivitri Susanti (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Pimpinan MPR menemui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk berdiskusi terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait GBHN. Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti tak mempermasalahkan bila amandemen hanya terkait GBHN.

"Pertanyaannya kan amandemennya apa, yang didorong PDIP maksud saya kan itu GBHN. Kalau GBHN itu implikasinya tidak ada, saya mempertanyakan GBHN itu ide siapa. GBHN yang akan diusulkan sekarang sebenarnya nggak kompatibel. Karena sekarang presiden nggak bisa diturunkan karena alasan politik," kata Bivitri saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).


Salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini mengingatkan peluang adanya pemilihan dikembalikan ke MPR. Dia meminta masyarakat untuk mengawal wacana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling parah kalau narasi presiden dipilih MPR dikembalikan lagi. Jadi saya melihatnya beyond GBHN. Kalau ini sampai goal, nanti tahun depan akan amandemen lagi, amendemen lagi. Nanti merusak tata negara kita. Ini kan gagasannya sudah liar nih," ucap Bivitri.

Bivitri mengaku heran dengan wacana melakukan amandemen UUD 1945. Dia menyinggung ada isu yang lebih penting dan harus dikawal seperti UU KPK hingga KUHP.

"Gagasan ini kan muncul dari MPR, kita masyarakat nggak pernah ngomongin GBHN kok. Kita ngomongin KPK, KUHP, tiba-tiba memasukkan GBHN ke konstitusi. Karena itu nggak ada urgensinya. Implikasi ke tata negaraan, tapi kalau misal ke hal lain. Kalau menurut saya memasukkan GBHN itu, sebenarnya tujuan tidak berhenti di GBHN sendiri. Saya menduga ada intensi, ada niat supaya ada amendemen ke hal-hal berikutnya. Seperti kotak pandora," tutur Bivitri.



Lebih lanjut, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini meminta anggota MPR yang berasal dari DPR untuk lebih fokus bekerja. Menurutnya, masih banyak agenda DPR yang harus diselesaikan.

"Lebih baik anggota MPR yang dari DPR full aja kerja, kan tugasnya banyak banget. Anggota MPR yang DPD silakan bekerja, nggak usah mengkreasikan tugas baru," ucapnya.


Sebelumnya, MPR RI periode 2019-2024 memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi tentang amandemen UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden (pilpres).

"Intinya, kalau Anda (bertanya) apakah amandemen ini merubah sistem pemilihan presiden? (Jawabannya) Tidak," kata Bamsoet di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Senayan, Jakarta, Kamis (10/10).


Bamsoet menekankan amandemen UUD 1945 hanya berkutat tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Khususnya yang menyangkut tentang ekonomi.

"Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 yang akan datang," ucap politikus Partai Golkar itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads