PDIP Sebut Pembangunan Rumah Lapis Kampung Akuarium Langgar Perda

PDIP Sebut Pembangunan Rumah Lapis Kampung Akuarium Langgar Perda

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 07:08 WIB
Kampung Akuarium (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta menyebut rencana pembangunan Kampung Akuarium, Jakarta Utara melanggar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Maka, Fraksi PDIP DKI tegas menolak rencana tersebut.

"Kita setuju, tapi dikembalikan kepada diperuntukannya. Kita sesuaikan dengan Perda 1/2014 tentang RTRW dan RDTR kita gitu loh," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, saat dihubungi Kamis (10/10/2019) malam.

"Peruntukan kan kawasan kota tua. Jadi, kalau itu mau dikeluarkan dari peruntukan, pasti Fraksi PDIP tidak setuju. Karena kita sama-sama punya alas hukum sama, antara gubernur dan legislatif, alas hukum apa, peruntukan lahan di Kampung Akuarium itu (berdasarkan Perda), kan melihatnya sama juga," sambung Gembong.

PDIP pun akan menolak usulan anggaran pembangunan Kampung Akuarium. Gembong meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan taat aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya lah (usulan anggaran akan ditolak). Kan kita harus paham. Pada Perda RTRW dan RDTR 2014 itu. Jangan, ada warga melanggar maka Pemprov gencar lakukan penindakan, sementara Pemprov sendiri tidak taat pada Perda yang sudah jadi kesepakatan bersama. Pembangunan kita kembalikan fungsi sesuai dengan Perda 1 tahun 2014," ucap Gembong.

Gembong mengaku, Anies sedang mengajukan perubahan RTRW dan RDTR. Namun, selama Perda belum berubah, Perda nomor 1 tahun 2014 masih tetap berlaku.

"Belum dibahas ya, kita belum tahu (isinya). Prinsip dasar, kalau bicara aturan, selama belum ada aturan baru, maka aturan lama yang berlaku," kata Gembong.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai membangun permukiman Kampung Akuarium, pada 2020. Kampung Akuarium sempat digusur oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Benar, jumlahnya 142 unit dalam bentuk rumah lapis," ucap Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Triyanto, saat dihubungi, Selasa (8/10).

Konsep rumah yang akan dibangun adalah rumah lapis. Konsep itu pernah dikenalkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat awal masa jabatannya.

"Tipe 27 m2, rumah lapis itu tingginya maksimal 4 lantai. (Saat ini) lelang DED (Detail Engineering Design)," ucap Triyanto.

Gubernur Anies Baswedan sendiri akan menjadikan Kampung Akuarium menyatu dengan rencana pembangunan kawasan wisata dari Masjid Luar Batang sampai Kota Tua. Dia berjanji tidak akan merusak cagar budaya yang ada di Kampung Akuarium.

"Dari mulai Masjid Luar Batang, kemudian Pelabuhan Sunda Kelapa, kemudian Kampung Akuarium, terus ke bawah sampai ke Kota Tua. Itu sebagai sebuah rangkaian. Jadi pasti (cagar budaya) itu diperhatikan," ucap Anies.
Halaman 2 dari 3
(aik/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads