Ninoy Yakin Polisi Sesuai Prosedur Tetapkan Tersangka Penganiayanya

Ninoy Yakin Polisi Sesuai Prosedur Tetapkan Tersangka Penganiayanya

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 22:46 WIB
Ninoy Karundeng (Foto: Wildan/detikcom)
Jakarta - Relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng, yakin polisi menetapkan tersangka para pelaku penganiayaannya sesuai dengan prosedur. Menurut Ninoy, pihak yang tidak puas mengenai penetapan tersangka itu bisa mengajukan gugatan praperadilan.

"Sesungguhnya apa yang dilakukan saya membuat laporan cepat karena munculnya video yang mereka sendiri ambil sehingga data-data informasi, fakta seperti misalnya CCTV yang sudah diperlihatkan kepada saya, itu makin membuktikan penetapan tersebut mengikuti mekanisme hukumnya. Jika memang tidak tepat, ada namanya praperadilan dan seterusnya. Itu perlu saya sampaikan karena saya sebagai korban makin, tidak betul informasinya dan saya semakin takut," kata Ninoy di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/10/2019).


Ninoy mengaku makin takut dengan adanya berita yang menyebut penetapan tersangka terlalu cepat. Ninoy merasa tidak nyaman tinggal di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sendiri sekarang nggak bisa tinggal di rumah karena informasi-informasi yang tidak benar. Saya semakin tidak nyaman," ujar dia.



Ninoy juga menanggapi soal beredarnya surat pernyataan yang menyebutkan dirinya 'diselamatkan oleh DKM'. Dia mengatakan surat ditulis untuk menyelamatkan nyawanya yang sedang dalam ancaman.

"Surat yang saya tulis itu, itu betul saya yang menulis tapi kalau saya tidak menulis, saya akan dibunuh. Itu saya harus mengikuti apa pun tulisan satu-satu, itu-itu diikuti apa yang mereka mau, kalau tidak, saya ini untuk menyelamatkan nyawa saya," ujar dia.


"Bahwa di dalam situasi seperti itu, apa pun yang saya lakukan, saya tidak pernah bisa melakukan apapun. Saya tidak bisa berbuat apa pun, kecuali mengikuti mereka. Bahkan sampai di situ mereka sudah mempersiapkan macam-macam," sambung Ninoy.

Polisi sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan Ninoy Karundeng. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Halaman 2 dari 2
(sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads