"Jadi ada empat hal yang kami lihat terkait penanganan unjuk rasa dan pengendalian massa oleh Polri yang kami pandang ada perkiraan-perkiraan yang dibuat intelijen itu kurang tepat di dalam memprediksi jumlah, posisi, dan waktu. Sehingga kemudian terimplikasi pada ketidakkompetenan dalam mendeteksi kalau akan ada kerusuhan yang lebih besar di dalam demo," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, di dalam pelaksanaannya terkait pengamanan, misalnya ada aktivitas-aktivitas yang kita tahu semua pada 21-22 itu ada penggunaan senjata, ada penggunaan alat-alat kepolisian yang seharusnya oleh atasan yang ada di lapangan itu selalu dilaporkan setiap harinya dan dalam temuan kami laporan sebagai bagian dari upaya melakukan evaluasi dan pengawasan itu yang tidak dilakukan secara efektif sehingga ada penyimpangan prosedur," kata Ninik.
Berikutnya, Ninik mengatakan pihaknya juga menemukan masalah pada proses hukum sampai penanganan korban dan barang bukti. Dia menyayangkan anak-anak yang menjadi pelaku ditangani oleh unit Resmob.
Menurutnya, anak-anak harusnya ditangani sesuai UU peradilan anak, yaitu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, menurut Ninik, polisi membela diri dengan menyatakan ada penyidik yang sudah bersertifikat sebagai penyidik anak.
"Kami menemukan di dalam penyelesaian ini bukan Subdit PPA yang melakukan, tapi Subdit Resmob walaupun kepolisian mengatakan di Resmob juga ada penyidik yang punya sertifikasi penyidik anak. Tapi kita harus kembali pada SOP dan aturannya memang bukan Resmob yang ditunjuk," kata Ninik.
"Nah, kalau misalnya kepolisian mempertimbangkan lain, mungkin karena unit PPA-nya penuh, lalu membuat kebijakan, maka harus ada aturan terlebih dahulu misalnya surat penunjukan dan lainnya dan itu yang tidak kami temukan," sambungnya.
Ninik juga menyebut, sebelumnya Ombudsman berupaya melakukan klarifikasi ke kepolisian dan bertemu tiga kali dengan Irwasum Komjen Moechgiyarto. Diakuinya ada beberapa hal yang dibantah, misalnya demo tersebut dianggap tidak berizin.
"Misalnya yang pertama yang saya ingat itu bahwa kondisi yang terjadi di demo 21-23 itu bukan demo, itu kerusuhan, maka di RA kami ini yang semula hanya demo lalu kami tambahkan kerusuhan karena demo itu berizin, sementara yang terjadi pada 21-23 yang izin hanya di depan Bawaslu, di wilayah lainnya tidak ada izin maka itu masuk kategori kerusuhan oleh kepolisian," kata Ninik.
Dia berharap temuan Ombudsman dapat dijadikan dasar evaluasi agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat. Ninik menyayangkan adanya korban akibat dampak demo yang berujung kerusuhan tersebut.
"Kita lihat kan, Hong Kong itu demo sampai empat bulan sampai hari ini tidak ada korban meninggal. Kenapa kita demo tiga hari saja sudah berjatuhan korban. Itu artinya memang perlu kita bersama-sama mengupayakan karena memang demo itu adalah hak konstitusional warga negara kita. Dan masyarakat juga harus mengupayakan agar demo dengan baik dan tidak anarkistis. Karena bagaimanapun, sumber daya kepolisian kan terbatas, kalau anarkistis ya pasti kewalahan," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini