"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (19/6) lalu pukul 22.30 Wita. Kala itu terdakwa bersama rekannya, Dean, yang kini jadi buron, menghampiri korban, Soraya Dergham dan Sophie Emma Buis, yang tengah berjalan kaki.
"Setelah mengobrol beberapa saat, kemudian terdakwa yang pada saat itu dibonceng oleh Dean menarik tas saksi dan selanjutnya kabur dibonceng oleh Dean. Bahwa pada saat itu saksi Soraya Dergham tidak sempat melakukan perlawanan, saksi berusaha mengejarnya dengan berlari namun tidak menemukannya," urai jaksa Triarta dalam surat dakwaan.