"Nanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang sebagai kompeten menerima penilaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Argo menyebutkan penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan apakah Bernard layak diberi penangguhan penahanan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Argo juga memastikan kondisi Bernard di Rutan Polda Metro Jaya sehat. Argo membantah kabar bahwa Bernard dirawat di rumah sakit.
"Kemarin beredar kabar bahwa tersangka sakit di rumah sakit itu tidak ada, semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya yang tersangka (Bernard)," imbuh Argo.
Bernard sebelumnya ditangkap polisi di Tol Tomang pada Senin (7/10) siang. Bernard kemudian diperiksa hingga larut malam.
Pada Selasa (8/10), Bernard ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Bernard langsung ditahan saat itu.
Sebelumnya, pengacara Bernard menyampaikan alasan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Tadi siang sudah kita masukan (permohonan penangguhan) sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik sudah kita masukan," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini