"Di Jakarta saudara yang dihukum mati ada 26 orang. 23 Orang ada di LP Cipinang dan 3 orang ada di LP Khusus Narkotika Cipinang," kata Andika, di Novotel, Cikini. Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Dari 26 orang tersebut, sebanyak 24 orang pelaku tindak pidana narkotika dan 2 orang terkait kasus pembunuhan. Selain pidana mati, di Jakarta juga ada 96 orang yang dipidana seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dihukum seumur hidup ini ada kasus pembunuhan 1 orang, teroris 2 orang dan kasus narkoba 93 orang," kata Andika.
Sementara itu, jumlah warga binaan dan tahanan di Jakarta hampir mencapai 18.000 orang. Saat ini mengalami kondisinya mengalami overkapasitas.
"Mereka yang dipidana mati oleh undang-undang negara kita di Jakarta isi lapas, rutan, lembaga khusus pembinaan anak yang lebih kurang 8 unit adalah adalah 18.000 atau 17.998 hari ini. Sementara kapasitas hunian kami di Jakarta hanya 5.851. Artinya mengalami overkapasitas lebih kurang 212 persen," kata Andika.
Sementara itu, Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS, Zainal Arifin mengatakan jumlah terpidana mati di Indonesia yang tersebar di Indonesia 274 orang. Mereka yang divonis pidana mati berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, terorisme 1, 1 pencurian,1 kesusilaan, dan pidana lainnya 105.
"Kita mempunyai sebanyak 274 terpidana mati di seluruh Indonesia," kata Zainal.
Tonton juga video Lapas Perempuan di Sigi Terbakar:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini