Korban berinisial SW dan HW bertugas di Unit Resmob Polres Cilegon. Selepas apel malam pada Rabu (9/10), keduanya berpatroli di sekitar Merak. Di tengah perjalanan, anggota polisi menemukan keributan dan hendak melerai.
Baca juga: Polisi Dipukuli, Kalapas Bela Napi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari anggota kita sedang patroli malam antisipasi kejahatan curanmor maupun kejahatan lainnya, sekitar TKP di Pulomerak ada segerombolan pemuda yang berkelahi, coba dilerai oleh anggota kita karena ada beberapa yang kondisinya mabuk. Anggota kita sudah menjelaskan bahwa mereka anggota tapi tetap mereka dikeroyok, (pelaku) kurang kebih ada 8 orang," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan, tak kurang dari 3 jam, pelaku langsung ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Tujuh pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon.
"Nggak nyampe 24 jam langsung malam itu juga, dua jam lah (ditangkap). Semua mengakui, total ada 7 satu DPO," ujarnya.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2











































