Jaksa penuntut umum (JPU) menerima informasi Kivlan Zen sedang dirawat di ruang ICU RSPAD sehingga tidak bisa hadir dalam sidang ini.
"Secara lisan dapat info kemarin beliau operasi masuk ruang ICU, jadi tidak bisa hadir di sidang," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habil Marati |
Pada Rabu (9/10) kemarin, Kivlan Zen disebut menjalani operasi pembedahan pada kaki kirinya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Operasi pada Kivlan itu berkaitan dengan gangguan di kaki kirinya yang masih tersisa granat nanas melukai Kivlan pada 1977, saat ia masih aktif sebagai tentara.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menunjukkan bekas serpihan granat nanas hasil operasi dokter RSPAD di hadapan majelis hakim. Serpihan granat nanas itu disebut berada di kaki kiri Kivlan Zen sehingga diperlukan operasi dokter.
"Ini serpihan granat nanas yang berada di kaki Pak Kivlan," kata Tonin yang menghampiri majelis hakim.
Kivlan, sambung Tonin, mempunyai permintaan agar pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam tetap dibacakan. Meskipun Kivlan Zen masih dirawat di RSPAD.
"Pak Kivlan ada permintaan, kami harus sampaikan juga kepada yang mulia, eksepsi tetap dibacakan kami tidak boleh membantah tapi keputusan ada berada di yang mulia," jelas Tonin.
Kondisi Kivlan, lanjut Tonin, sudah membaik, namun masih perlu pemulihan pascaoperasi. Jika menunggu sembuh sampai 6 bulan, sidang ini dinilai tidak berjalan.
"Kalau lihat bolong kaki, 6 bulan baru bisa tertutup jadi sidang tidak bisa jalan-jalan, dong. Karena penetapan sampai sembuh sampai tertutup, maka ditangguhkan atau menjadi tahanan kota jadi bisa bersidang karena kita ingin tuntas perkara," ujar Tonin.
Akibat hal tersebut, hakim ketua Hariono mengatakan terdakwa Kivlan Zen harus dihadirkan untuk agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun hakim tidak ingin orang sakit dipaksa hadir ke persidangan.
"Kami tidak ingin timbul fitnah orang sakit dipaksa sidang. Meski sakit, terdakwa setuju mau diperiksa berani saya. Tolong memberi pemahaman ya, terpaksa sidang kami tunda Kamis depan, semoga cepat ya," ujar hakim Hariono.
Kivlan Zen sebelumnya didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini