"Menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Denpasar yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Phoenix Daniel John Hanna terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 bulan," kata jaksa Putu Gede Juliarsana saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/5/2017) pukul 00.30 Wita di Jl Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kala itu korban Nicholas James Carkeek, yang datang ke Vila Valeria bersama temannya, Mark Francis Zownir, tiba-tiba diancam terdakwa dengan senjata listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terdakwa mengambil pisau dapur dan mengacung-acungkannya ke arah korban dan temannya. Terdakwa sempat menyerang korban dengan pisau dapur, namun dapat ditangkis.
"Saksi Nicholas James Carkeek menangkis dengan menggunakan tangan kiri, sehingga tangan kiri mengalami luka goresan. Terdakwa juga menyerang saksi Nicholas James Carkeek dengan menggunakan senjata listrik (taser) yang mengenai dada, sehingga saksi Nicholas James Carkeek terjatuh dan merasakan panas terbakar," jelas jaksa.
Setelah menyerang korban dengan taser, terdakwa lalu menendang lutut Nicholas sebanyak 6-8 kali berturut-turut. Kemudian menendang pinggang belakang Nicholas sebanyak 4-6 kali serta mencengkeram leher korban.
"Terdakwa juga menyetrum dengan senjata listrik, mendorong dan menginjak pergelangan kaki kiri saksi Nicholas James Carkeek saat posisi saksi Nicholas terjatuh," ujarnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di sejumlah tubuhnya hingga mengakibatkan radang pada otot dan jaringan sekitar sendi. Radang tersebut mengakibatkan gangguan fungsi lutut untuk bergerak dan menyebabkan sakit ada Nicholas James Carkeek.
Setelah kejadian ini, Hanna pulang ke Australia, dan pada 2019 ini dia ke Indonesia lagi. Sesampai di Indonesia lagi, Hanna langsung ditangkap hingga dibawa ke persidangan. Akibat perbuatannya, terdakwa Hanna dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini