WN Australia di Bali Dituntut 8 Bulan Bui Gara-gara Setrum Temannya

WN Australia di Bali Dituntut 8 Bulan Bui Gara-gara Setrum Temannya

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 16:48 WIB
Hanna dituntut 5 tahun penjara. (Dita/detikcom)
Denpasar - Warga negara (WN) Australia, Phoenix Daniel John Hanna, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus penganiayaan. Hanna diyakini telah menganiaya sengaja merusak kesehatan saksi Nicholas James Carkeek.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Denpasar yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Phoenix Daniel John Hanna terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 bulan," kata jaksa Putu Gede Juliarsana saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/5/2017) pukul 00.30 Wita di Jl Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kala itu korban Nicholas James Carkeek, yang datang ke Vila Valeria bersama temannya, Mark Francis Zownir, tiba-tiba diancam terdakwa dengan senjata listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemudian terdakwa mengambil pisau dapur dan mengacung-acungkannya ke arah korban dan temannya. Terdakwa sempat menyerang korban dengan pisau dapur, namun dapat ditangkis.

"Saksi Nicholas James Carkeek menangkis dengan menggunakan tangan kiri, sehingga tangan kiri mengalami luka goresan. Terdakwa juga menyerang saksi Nicholas James Carkeek dengan menggunakan senjata listrik (taser) yang mengenai dada, sehingga saksi Nicholas James Carkeek terjatuh dan merasakan panas terbakar," jelas jaksa.



Setelah menyerang korban dengan taser, terdakwa lalu menendang lutut Nicholas sebanyak 6-8 kali berturut-turut. Kemudian menendang pinggang belakang Nicholas sebanyak 4-6 kali serta mencengkeram leher korban.

"Terdakwa juga menyetrum dengan senjata listrik, mendorong dan menginjak pergelangan kaki kiri saksi Nicholas James Carkeek saat posisi saksi Nicholas terjatuh," ujarnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di sejumlah tubuhnya hingga mengakibatkan radang pada otot dan jaringan sekitar sendi. Radang tersebut mengakibatkan gangguan fungsi lutut untuk bergerak dan menyebabkan sakit ada Nicholas James Carkeek.

Setelah kejadian ini, Hanna pulang ke Australia, dan pada 2019 ini dia ke Indonesia lagi. Sesampai di Indonesia lagi, Hanna langsung ditangkap hingga dibawa ke persidangan. Akibat perbuatannya, terdakwa Hanna dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads