"Menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Denpasar yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Phoenix Daniel John Hanna terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 bulan," kata jaksa Putu Gede Juliarsana saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/5/2017) pukul 00.30 Wita di Jl Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kala itu korban Nicholas James Carkeek, yang datang ke Vila Valeria bersama temannya, Mark Francis Zownir, tiba-tiba diancam terdakwa dengan senjata listrik.
Kemudian terdakwa mengambil pisau dapur dan mengacung-acungkannya ke arah korban dan temannya. Terdakwa sempat menyerang korban dengan pisau dapur, namun dapat ditangkis.
"Saksi Nicholas James Carkeek menangkis dengan menggunakan tangan kiri, sehingga tangan kiri mengalami luka goresan. Terdakwa juga menyerang saksi Nicholas James Carkeek dengan menggunakan senjata listrik (taser) yang mengenai dada, sehingga saksi Nicholas James Carkeek terjatuh dan merasakan panas terbakar," jelas jaksa.