Kabag Humas Pemkot Medan Arrahman Pane menyatakan pihaknya akan mensosialisasi ketentuan yang diatur perpres tersebut. Setelah itu, Pemkot akan meminta para camat melakukan pendataan.
"Tindak lanjutnya, akan meminta semua camat di Kota Medan untuk mendata seluruh bangunan sesuai klasifikasi yang diatur dalam perpres tersebut, yang namanya masih menggunakan nama asing," kata Pane di Medan, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap selanjutnya, terhadap pemilik bangunan yang masih menggunakan nama asing akan disurati. Pemilik bangunan diminta untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perpres itu.
"Akan disurati, dan dimintakan untuk mematuhi aturan Perpres tersebut," kata Pane.
Di Medan, kebanyakan bangunan yang menggunakan nama asing tertama pusat perbelanjaan. Di antaranya Sun Plaza di Jalan Zainul Arifin, Medan Mall di Jalan MT Haryono dan Mall Centre Point di Jalan Jawa. Selain itu, sebagian beberapa lokasi permukiman juga memasukkan istilah garden, valley, dan residence dalam nama perumahannya.
Terkait dengan penggunaan bahasa Indonesia, Plt Manager of Branch Com and Legal, Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Paulina HA Simbolon juga menyatakan dukungannya.
"Kita pada dasarnya sangat mendukung perpres dimaksud, dan sudah pernah kita koordinasikan dengan Balai Bahasa Sumatera Utara yang menyarankan penggunaan bahasa Indonesia di gedung bandara," katanya.
![]() |
Saat ini, di jalan menuju terminal keberangkatan dan kedatangan bandara, masih terpasang papan informasi yang menyebut Kualanamu International Airport.
Halaman 2 dari 2