Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan operasi itu berlangsung selama 15 hari di Polda Metro Jaya beserta jajarannya. Operasi itu dimulai sejak 18 September 2019 hingga 2 Oktober 2019.
"Laporan polisi yang kita terima ada 337 kasus. kemudian untuk tersangkanya ada 410 tersangka, di mana dari 410 ada 5 orang warga negara asing," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres-Polres jajaran. Argo menyebut ada sejumlah tersangka dari luar negeri yang menyelundupkan narkotika dengan berbagai cara dari luar negeri ke Indonesia.
![]() |
"Dari warga negara Thailand 2 orang perempuan, dari Kenya laki-laki, dan dari Iran 1 perempuan dan 2 laki-laki," kata Argo.
"Modus yang digunakan tersangka bervariasi, macam-macem, terutama dari luar masuk ke Indo dibawa orang asing. Ada modusnya dibungkus dengan kontrasepsi dimasukkan ke kemaluan ada, ada yang perintahnya ditelan tapi nggak ditelan, ada yang dimasukkan ke tas, ada yang di biskuit," ungkap Argo.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 56,54 kg sabu, 13,08 kg ganja, 227 butir ekstasi, 59,67 gram heroin, 481 butir H-5, 33.080 butir Baya, dan 259 gram tembakau gorila.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini