410 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi Selama Operasi Nila, 5 di Antaranya WNA

410 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi Selama Operasi Nila, 5 di Antaranya WNA

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 15:50 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar operasi khusus narkotika bersandi 'Operasi Nila Jaya 2019' selama 15 hari. Dari operasi itu, polisi menyita berbagai macam narkotika hingga tersangka warga negara Indonesia dan warga negara asing yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan operasi itu berlangsung selama 15 hari di Polda Metro Jaya beserta jajarannya. Operasi itu dimulai sejak 18 September 2019 hingga 2 Oktober 2019.

"Laporan polisi yang kita terima ada 337 kasus. kemudian untuk tersangkanya ada 410 tersangka, di mana dari 410 ada 5 orang warga negara asing," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-410 tersangka itu terdiri atas 5 bandar, 371 pengedar, dan 34 orang pemakai.

Mereka ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres-Polres jajaran. Argo menyebut ada sejumlah tersangka dari luar negeri yang menyelundupkan narkotika dengan berbagai cara dari luar negeri ke Indonesia.


Sejumlah WNA yang ditangkap polisi di Operasi Nila.Sejumlah WNA yang ditangkap polisi di Operasi Nila. (Lamhot Aritonang/detikcom)

"Dari warga negara Thailand 2 orang perempuan, dari Kenya laki-laki, dan dari Iran 1 perempuan dan 2 laki-laki," kata Argo.

"Modus yang digunakan tersangka bervariasi, macam-macem, terutama dari luar masuk ke Indo dibawa orang asing. Ada modusnya dibungkus dengan kontrasepsi dimasukkan ke kemaluan ada, ada yang perintahnya ditelan tapi nggak ditelan, ada yang dimasukkan ke tas, ada yang di biskuit," ungkap Argo.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 56,54 kg sabu, 13,08 kg ganja, 227 butir ekstasi, 59,67 gram heroin, 481 butir H-5, 33.080 butir Baya, dan 259 gram tembakau gorila.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads