"Tanpa kita sadari, demokrasi itu punya kelemahan. Bahkan saya mengatakan demokrasi itu punya cacat bawaan. Dalam demokrasi, suara terbanyak pasti menang. Apakah suara terbanyak pasti benar? Belum tentu. Apakah yang banyak bisa menindas yang sedikit? Bisa terjadi yang namanya tirani mayoritas terhadap minoritas. Hal ini umum terjadi di banyak negara," kata Nallom, Kamis (10/10/2019).
Oleh karena itu, sambung Nallom, konsep nomokrasi kini menjadi penyeimbang. Negara Indonesia tidak hanya berdasarkan konsep demokrasi, tapi juga berdasarkan norma atau nomokrasi. Oleh karena itulah perlu adanya lembaga yang mengawal konsep demokrasi dan nomokrasi yaitu MK. Nallom mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang paling demokratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Nallom, Pemilu di Indonesia saat ini dilakukan dengan cara one man, one vote, one value.
"Satu orang warga negara memiliki hak yang sama dengan warga negara lain. Dari situ saya berani katakan Indonesia adalah negara demokrasi terbesar di dunia," urai Nallom.
Nallom melanjutkan, tantangan sebuah demokrasi adalah heterogenitas, keberagaman, keanekaragaman dari segi budaya, suku bangsa, agama, dan sebagainya. Seperti terjadi di Indonesia yang memiliki 17.000 gugusan pulau dan jumlah penduduk sekitar 250 juta orang.
Nalom juga menerangkan bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban berdasar UUD 1945. Kewenangan MK yang utama yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Seorang warga negara dapat mengajukan uji undang-undang ke MK dan MK akan menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi atau tidak. MK yang merupakan lembaga peradilan berisi sembilan hakim yang dapat membatalkan undang-undang yang telah dibuat oleh 560 anggota DPR bersama dengan Presiden.
Berikutnya, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Nallom menjelaskan kewenangan memutus sengketa lembaga negara berangkat dari konsep hilangnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pasca-amendemen UUD 1945.
"Saat ini yang ada hanyalah lembaga tinggi negara. Konsekuensinya antar lembaga negara bersifat setara. Jika ada konflik, maka diselesaikan di MK," ucap Nallom.
Selain itu MK berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan pembubaran partai politik oleh MK merupakan penghormatan terhadap demokrasi. Dalam negara demokrasi tidak boleh suatu partai politik dibubarkan oleh eksekutif. Proses pembubaran mesti dilakukan dalam ranah hukum yang fair. Di sinilah MK memiliki peran tersebut. Sedangkan kewajiban MK, kata Nallom, adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Halaman 2 dari 2