"Ada, ada (berkas) yang terkait. Nanti akan kita berikan keterangan ke penyidik," kata pengacara Novel, Krist Ibnu Wahyudi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Krist enggan memaparkan berkas-berkas yang dibawa pihaknya dalam pemeriksaan itu. Namun dia menyebut berkas itu akan diserahkan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, polisi hari ini memanggil Novel untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Novel saat itu berada di tempat kejadian perkara saat Ninoy diculik dan dianiaya.
Novel sendiri sudah memenuhi panggilan polisi. Dia mengaku siap untuk diperiksa polisi hari ini.
"Insyaallah siap (menjalani pemeriksaan)," kata Novel singkat.
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.











































