"Kami menemukan (barang bukti) 2 saset sabu yang diduga sabu-sabu di dashboard mobil," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yuda kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil yang digunakan juga mobil dinas bank tersebut. Mereka pakai (narkoba) untuk menunjang pekerjaan mereka, jadi mereka gunakan sebagai doping ini," sebut Indra.
AF dan SP sama-sama berstatus karyawan outsourcing, masing-masing sejak 2010 dan 2014.
"(Pelaku) kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Indra.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini