Roby memasang iklan penjualan senjata api di akun Facebook pada 11 Oktober 2017. dr Ryan Helmi, yang sedang mencari pistol untuk membunuh istrinya, melihat iklan itu dan mengontak pemilik akun dan chatting.
dr Ryan Helmi meminta senjata api jenis revolver kaliber 38 yang sebelumnya di-upload Roby. Roby membuka harga Rp 18 juta dengan 16 butir peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 19 Oktober 2017, dr Ryan Helmi bertemu dengan Roby dan menerima pistol merek Cobra Call 38 SP USA Inc Nomor 020172. Belakangan, pistol itu untuk membunuh dr Letty.
Setelah dr Ryan Helmi ditangkap, Roby menyusul menghuni bui. Roby kemudian diadili atas kasus penjualan senjata api.
"Menyatakan Terdakwa R Roby Yogianta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis hakim PN Jaktim sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (10/10/2019).
Bagaimana dengan dr Ryan Helmi? Ia dihukum penjara seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Simak Video Penangkapan Pelaku Penjual Pistol Dokter Helmi:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini