"Pelaku AD (52) diduga melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokasi, SARA, dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu yang lalu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dedi.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menkominfo: 500 Ribu Lebih URL Digunakan untuk Sebar Hoax soal Papua (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini