Kasus bermula saat rumah tangga dr Ryan-dr Letty diguncang prahara rumah tangga. Percekcokan tidak terhindarkan dan hampir terjadi tiap hari. Hingga akhirnya dr Letty mengajukan gugat cerai kepada suaminya lewat Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim).
Gugatan cerai itu membuat dr Ryan Helmi berang dan timbul niat untuk menghabisi nyawa istrinya. Berhari-hari ia mencari orang yang menjual pistol lewat internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi memesan ojek dan meluncur ke klinik istrinya bertugas di Jalan Dewi Sartika, Jaktim. Sesampai di klinik, dr Ryan bertemu dengan istrinya hingga terjadi cekcok mulut.
Dokter Ryan Helmi langsung mengeluarkan pistol sehingga karyawan klinik ketakutan dan lari ke lantai atas. Dokter Letty masuk ke ruang bagian keuangan dan mengunci pintu.
![]() |
Dokter Ryan Helmi mengejar dan menggedor pintu tapi orang di dalam ruangan bergeming. Dokter Ryan Helmi kemudian menodongkan pistol dari lubang kasir dan mengarahkan pistol ke arah istrinya yang bersembunyi di bawah meja.
Dor! Dor! Dor!
Dokter Ryan Helmi kemudian memberondong istrinya. Seorang karyawan mengingatkan kembali dr Ryan Helmi menghentikan aksinya tapi malah ditodong pistol. Si karyawan langsung menyelamatkan diri ke lantai atas.
Belum puas, dr Ryan Helmi kembali memberondong istrinya hingga istrinya mandi darah. Setelah itu, dr Ryan Helmi naik ojek menuju Polda Metro Jaya dan menyerahkan diri.
Kasus ini membuat geger. Dokter Ryan Helmi kemudian diadili di PN Jaktim.
Pada 24 Juli 2018, jaksa menuntut agar dr Ryan Helmi dijatuhi hukuman mati. Namun tuntutan itu ditolak majelis hakim. Pada 7 Agustus 2018, PN Jaktim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dr Ryan Helmi.
Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 19 Oktober 2018. Duduk sebagai ketua majelis Sanwari dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hanizah Ibrahim. Mendapati putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan meminta dr Ryan Helmi untuk dihukum mati. Apa kata MA?
![]() |
"Tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Kamis (10/10/2019).
MA menolak permohonan kasasi itu dalam perkara nomor 270 K/PID/2019. Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.
Simak Video Penangkapan Pelaku Penjual Pistol Dokter Helmi:
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini