"Satu orang ditangkap hari Senin (7/10)," kata Pjs Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/10/2019).
Namun pencuri bantal dari mobil pikap ini dikenai UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Sedangkan kasus pencurian bantal yang terjadi di simpang Jalan Gunung Krakatau belum bisa diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video bajing loncat pencuri 4 bantal ini beredar di media sosial pada Jumat (4/10). Dari video yang beredar, dua orang berboncengan motor memepet mobil pikap yang membawa bantal-bantal baru.
Dalam kondisi lalu lintas macet, satu orang berkemeja lantas mengambil 4 bantal dari mobil pikap yang terbuka bagian belakangnya. Setelah itu, pencuri bantal kembali ke motor lalu pergi meninggalkan lokasi.
"Karena sudah viral, kita tindaklanjuti. Polisi pasti menindaklanjuti, ini kewajiban kita," tegas Kompol Eko. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini